Diterangkan Maxi bahwa berdasarkan regulasi Permen No 118 Tahun 2018 itu terdapat wilayah kewenangan terkait dengan perijinan transportasi kusus yakni secara kelembagaan kemenhukam, dalam konteks operasional secara aplikasi kewenangan Menkominfo lalu terkait dengan jenis kendaraan adalah Mentri perhubungan, serta domain yang mengatur ijin perwilayahan yakni Gubernur.
Atas dasar rujukan regulasi itu pula Maxi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun melarang Maxim berada dan beroperasi di Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Jalin Kerjasama dengan Oppo, Kini Mitra Pengemudi Maxim bisa Kredit HP Baru dengan Bunga Nol Persen
Maxi yang juga alumni PMKRI menilai bahwa pemerintah kabupaten Ende dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak Mengupdate aturan.
"Dalam klarifikasi tadi dinas perhubungan mengaku bahwa mereka tidak mengupdate terkait dengan pemberlakuan aturan terbaru,"pintanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pratama Yahya Abadi Johan Fredikson Yahya menyayangkan pernyataan Bupati Ende Djafar Ahmad yang mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maxim di Ende.
Baca Juga:
Pengguna Maxim Di Medan Terima Santunan Lebih Dari Rp14.000.000 Dari YPSSI
Ia mengaku bahwa sudah menemui Bupati Ende Djafar Ahmad di Rumah Jabatan Bupati untuk membicarakan terkait keberadaan Maxim di kota Ende.
"Kita sangat sesalkan jika bapak Bupati tidak mengetahui, saya sudah ketemu langsung Bapak Bupati pada hari lebaran ke-2 tahun 2022 di rumah jabatan Bapak Bupati,"ungkapnya.
Dikatakanya, sejak awal beroperasi Maxim mendapat respon yang baik dari masyarakat Kabupaten Ende. Terbukti dengan meningkatnya orderan Maxim setiap bulannya.