WahanaNews-NTT | Belum lama beroperasi di kabupaten Ende, Namun "Maxim" salah satu Aplikasi penyedia jasa transportasi online mendapat penolakan dari para sopir Angkot.karena dinilai belum mengantongi Izin dan merugikan para sopir .
Tidak hanya penolakan, terhadap keberadaannya, "Maxim " juga diminta untuk dihentikan, bahkan dilarang untuk beroperasi di kabupaten Ende.
Baca Juga:
Jalin Kerjasama dengan Oppo, Kini Mitra Pengemudi Maxim bisa Kredit HP Baru dengan Bunga Nol Persen
Permintaan menghentikan dan Larangan pengoperasian itu disampaikan langsung oleh Bupati Ende Djafar Ahmad, saat menjawab keluhan dari para sopir Angkot, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.
Menanggapi hal itu Managemen Maxim melalui Direktur Layanan PT Pratama Yahya Abadi Maksimus Mari membantah dan mengatakan bahwa Maxim legal beroperasi di Ende, karena sudah mengantongi izin yang sesuai dengan regulasi.
"Terkait perijinan, regulasi yang mendasari soal usaha jasa angkutan sewa khusus itu sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor PM 117, dilengkapi atau disempurnakan dengan Permen 118 tahun 2018, ditetapkan pada tanggal 18 Desember tahun 2018," ujar Maxi Mari pada saat konferensi pers di Kantor Maxim pada Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga:
Pengguna Maxim Di Medan Terima Santunan Lebih Dari Rp14.000.000 Dari YPSSI
maka tidak benar jika ada pernyataan yang beredar di media sosial bahwa kehadiran Maxim di Kabupaten Ende itu ilegal,Tambahnya.
Dijelaskan Maxi sebelumya pihaknya dipanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Ende untuk diminta klarifikasi terkait beroperasinya Maxim di Ende.
Dari hasil Klarifikasi diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Ende masih menggunakan Dasar aturan yang dinilai kadaluarsa, yakni Permen 108 tahun 2017, sementara sudah ada regulasi terbaru yakni Permenhub No 117 yang disempurnakan menjadi PM No 118 tahun 2018.
"hasil klarifikasi tadi terdapat titik temu bahwa dengan lahirnya permen 117 dan 118 maka dengan sendirinya Permenhub No 108 tahun 2017 gugur, dan itu tercantum pada pasal 45 permen No 118 tahun 2018,"terang Maxi.
Diterangkan Maxi bahwa berdasarkan regulasi Permen No 118 Tahun 2018 itu terdapat wilayah kewenangan terkait dengan perijinan transportasi kusus yakni secara kelembagaan kemenhukam, dalam konteks operasional secara aplikasi kewenangan Menkominfo lalu terkait dengan jenis kendaraan adalah Mentri perhubungan, serta domain yang mengatur ijin perwilayahan yakni Gubernur.
Atas dasar rujukan regulasi itu pula Maxi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun melarang Maxim berada dan beroperasi di Kabupaten Ende.
Maxi yang juga alumni PMKRI menilai bahwa pemerintah kabupaten Ende dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak Mengupdate aturan.
"Dalam klarifikasi tadi dinas perhubungan mengaku bahwa mereka tidak mengupdate terkait dengan pemberlakuan aturan terbaru,"pintanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pratama Yahya Abadi Johan Fredikson Yahya menyayangkan pernyataan Bupati Ende Djafar Ahmad yang mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maxim di Ende.
Ia mengaku bahwa sudah menemui Bupati Ende Djafar Ahmad di Rumah Jabatan Bupati untuk membicarakan terkait keberadaan Maxim di kota Ende.
"Kita sangat sesalkan jika bapak Bupati tidak mengetahui, saya sudah ketemu langsung Bapak Bupati pada hari lebaran ke-2 tahun 2022 di rumah jabatan Bapak Bupati,"ungkapnya.
Dikatakanya, sejak awal beroperasi Maxim mendapat respon yang baik dari masyarakat Kabupaten Ende. Terbukti dengan meningkatnya orderan Maxim setiap bulannya.
Ia mengaku hingga saat ini mitra driver yang bergabung baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sekitar 70 orang.
Selain bergerak di bidang jasa transportasi online, Maxim juga membantu meningkatkan penjualan dari UMKM yang ada di Kota Ende dan hingga saat ini terdapat 65 UMKM yang bergabung dengan Maxim dan telah terverifikasi. [frs]