Untuk itu yang harus diurus oleh para Kepala Desa ini, tutur Robi Idong adalah penyelesaian Hak-Hak Dasar Masyarakat Kabupaten Sikka.
Hak-Hak Dasar ini lanjut Bupati Sikka yakni Air, Listrik, Jalan, Signal, Jaminan Kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga:
Wakapolda Sulbar Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PAG T.A 2023 dan SBP T.A 2024
Robi Idong mengingatkan kepada para kepala desa yang dilantik ini untuk mengambil peran yang tinggi secara aktif termasuk dalam melakukan koordinasi dengan semua pihak, agar persoalan hak-hak dasar masyarakat tersebut bisa segera terpenuhi secara utuh.
Diakhir sambutannya, Bupati Sikka berpesan kepada para kepala desa ini untuk menjadi contoh mulai dari hal-hal kecil sembari mengucapkan selamat menjalankan tugas, semoga jabatan ini menjadi kesempatan untuk mengabdi dan menjadi jalan menuju Surga, tutup Bupati Sikka Robi Idong. [frs]