WahanaNews-NTT | Proses penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 sudah memasuki tahap verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol di tingkat kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memandatkan KPU Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan hal ini dalam rentang 15/10/2022 hingga 4/11/2022.
Baca Juga:
Ketua KPUD Muna Harap Debat Calon Bupati Jadi Proses Edukatif, Bukan Sekadar Ide
Informasi yang diperoleh WahanaNews dari Halaman Facebook Resmi KPU Mabar, jadwal verifikasi faktual Parpol pada tingkat Kabupaten Mabar berlangsung hingga Senin (17/10/2022) hari ini.
Verifikasi faktual hari ini ditujukan pada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Sebelumnya, Minggu (16/10/2022) kemarin, KPUD Mabar telah mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 5 (lima) parpol, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca Juga:
Bawaslu Labura Terima Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno: Proses dan Tahapan Selanjutnya
Dalam unggahan pada Halaman Facebook Resmi, KPUD Mabar mengatakan, Tim Verifikator telah melakukan verifikasi faktual terhadap 5 (lima) parpol tersebut di kantor mereka masing-masing.
"#sahabatpemilih, hari ini, Minggu (16/10/2022) Tim Verifikator Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dipimpin langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ponsianus Mato, melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calin Peserta Pemilu 2024 ke DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Manggarai Barat," demikian pernyataan KPUD Mabar dalam salah satu unggahannya, Minggu (16/10/2022).
Tampak bunyi keterangan yang sama juga diunggah untuk kunjungan ke empat (4) parpol yang lain, yaitu PSI, Partai Buruh, Partai Ummat dan PKN.