WahanaNews-NTT | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak keputusan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) oleh pemerintah daerah setempat di Labuan Bajo, Rabu (09/11/2022).
Massa demo menyebut keputusan menaikkan NJOP oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dikeluarkan pada momentum yang tidak tepat.
Baca Juga:
HMI Dukung Raju Firmanda Hutagalung Menjadi Ketua KNPI Tapteng
"Yang menjadi konsep, sasaran kami menyampaikan aspirasi kami di jalanan pada hari ini adalah kami menganggap kebijakan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 269 tentang Klasifikasi Kenaikan NJOP untuk Kabupaten Manggarai Barat adalah dalam waktu dan atau momentum yang tidak tepat, saudara-saudara," ungkap salah seorang orator.
Ia menuding pemerintah bersikap acuh tak acuh terhadap keadaan ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat. Keadaan ekonomi masyarakat Manggarai Barat, menurutnya, hingga saat ini belum benar-benar pulih pasca dilanda pandemi Covid-19.
"Kita tahu bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir ini, kita baru dilanda oleh bencana Covid-19, yang mana sangat menggerus perekonomian yang berjalan dalam masyarakat saat ini. Dan untuk itu, pulihkan (dulu) perekonomian atas Covid-19 tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
MK Perintahkan PSU Bengkulu Selatan, KNPI Desak Komisioner KPU Mundur
Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkab Manggarai Barat, demikian massa demo, adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Pihaknya menilai keputusan menaikkan NJOP dalam situasi saat ini menjadi beban baru bagi masyarakat.
"Pada kesempatan yang sama, kita dilanda lagi oleh kebijakan yang diputuskan oleh Bupati (Manggarai Barat), yang cenderung menyalahgunakan kewenangannya," ungkapnya.
Lebih jauh massa demo menyebutkan, keputusan menaikkan NJOP tersebut merupakan keputusan sepihak Pemkab Manggarai Barat. Tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, demikian orator, diabaikan oleh Bupati Manggarai Barat.