Heni menjelaskan, hal yang paling penting adalah mengajak untuk berdiskusi bersama dalam membentuk UPTD ini, karena sesungguhnya pemerintah harus mengakui bahwa memang keuangan daerah kita terbatas, tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan minimnya dana di Kabupaten, sebenarnya keberadaan UPTD bisa dimanfaatkan dengan menggunakan dana dari Pemerintah Pusat melalui dana DAK Kementerian.
Baca Juga:
Ketum PP IKWI Sebut Pendidikan Rendah Jadi Faktor KDRT
Namun, jika dana masih menjadi persoalan, Heni mempertanyakan kapan UPTD ini bisa dibentuk, sehingga negara bisa hadir dan mengambil peran dalam isu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sikka, yang sesungguhnya selama ini menjadi garapan TRUK, yang menurutnya tidak adil.
Selanjutnya, Heni mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dan UPTD ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan karena ketika bicara soal layanan untuk pemulihan korban, 5 (lima) layanan dasar itu harus diberikan, tidak boleh ada satu pun yang tidak diberikan, terutama pemulihan korban dan reintegrasi.
“Pemulihan dalam waktu yang luas, bukan hanya sidang dengan putusan 5 atau 10 tahun lalu selesai. Bagaimana dengan psikologi korbannya, jaminan negara untuk tidak lagi mengalami kekerasan yang sama itu bagaimana, itu yang harus dipikirkan,” ucap Heni Hungan.
Baca Juga:
Waspada, Ini Ciri-ciri Pria Berpotensi Jadi Pelaku KDRT
Ia mengingatkan bahwa UPTD merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Bukan dengan tiba-tiba Dinas Pemberdayaan Perempuan dan TRUK datang lalu minta harus dibuatkan UPTD, pungkasnya.
Sehingga ia berharap agar pemerintah harus peka dalam persoalan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini. Pada prinsipnya TRUK Maumere sangat mendukung adanya UPTD PPA di Kabupaten Sikka, tutupnya. [dny]