WahanaNews-NTT | Kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kabupaten Sikka, menjadi fenomena gunung es, untuk itu Pemerintah wajib hadir dan ikut bertanggung jawab.
Demikian pernyataan Sekretaris TRUK (Tim Relawan Untuk Kemanusiaan) Maumere, Heni Hungan ketika menanggapi pertanyaan wartawan terkait pentingnya UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kabupaten Sikka dalam Konferensi Pers, Selasa (08/02/2022) di shelter Truk Maumere.
Baca Juga:
Ketum PP IKWI Sebut Pendidikan Rendah Jadi Faktor KDRT
Heni menjelaskan, pertama kita harus melihat bahwa hadirnya Peraturan Menteri pada tahun 2010 seharusnya direspon oleh dinas-dinas terkait dari tingkat pusat sampai ke daerah.
Menurut Heni, hadirnya TRUK bukan menjadi satu-satunya lembaga yang harus diandalkan dalam menyelesaikan persoalan terkait dengan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, karena lembaga ini hadir sebagai organisasi segelintir orang yang memberikan hati dan pikirannya untuk isu perlindungan perempuan dan anak, tandasnya.
Sehingga, ketika dikatakan bahwa TRUK belum maksimal dalam melakukan 5 (lima) Layanan Dasar Heni Membenarkan hal itu, namun mestinya menjadi koreksi besar bagi Pemerintah Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Waspada, Ini Ciri-ciri Pria Berpotensi Jadi Pelaku KDRT
“Kalian yang namanya Pemerintah yang dibiayai oleh pajak kami, itu sebenarnya menjadi tanggung jawab kalian,” tegas Heni.
Hadirnya UPTD itu adalah amanat Undang-Undang, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menunjukkan tingginya angka kasus di Kabupaten Sikka.
“Kalau kita bicara kekerasan, fenomena gunung es, dan itu yang terjadi. Bukan sesuatu yang tiba-tiba terus dia muncul lalu kita minta tanggung jawab negara. Karena itu sudah ada amanat undang-undang, argumentasi apa yang harus dibangun,” ungkapnya menambahkan.
Heni menjelaskan, hal yang paling penting adalah mengajak untuk berdiskusi bersama dalam membentuk UPTD ini, karena sesungguhnya pemerintah harus mengakui bahwa memang keuangan daerah kita terbatas, tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan minimnya dana di Kabupaten, sebenarnya keberadaan UPTD bisa dimanfaatkan dengan menggunakan dana dari Pemerintah Pusat melalui dana DAK Kementerian.
Namun, jika dana masih menjadi persoalan, Heni mempertanyakan kapan UPTD ini bisa dibentuk, sehingga negara bisa hadir dan mengambil peran dalam isu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sikka, yang sesungguhnya selama ini menjadi garapan TRUK, yang menurutnya tidak adil.
Selanjutnya, Heni mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dan UPTD ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan karena ketika bicara soal layanan untuk pemulihan korban, 5 (lima) layanan dasar itu harus diberikan, tidak boleh ada satu pun yang tidak diberikan, terutama pemulihan korban dan reintegrasi.
“Pemulihan dalam waktu yang luas, bukan hanya sidang dengan putusan 5 atau 10 tahun lalu selesai. Bagaimana dengan psikologi korbannya, jaminan negara untuk tidak lagi mengalami kekerasan yang sama itu bagaimana, itu yang harus dipikirkan,” ucap Heni Hungan.
Ia mengingatkan bahwa UPTD merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Bukan dengan tiba-tiba Dinas Pemberdayaan Perempuan dan TRUK datang lalu minta harus dibuatkan UPTD, pungkasnya.
Sehingga ia berharap agar pemerintah harus peka dalam persoalan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini. Pada prinsipnya TRUK Maumere sangat mendukung adanya UPTD PPA di Kabupaten Sikka, tutupnya. [dny]