Sehingga ketelitian dan kecermatan menggunakan hati nurani untuk melihat perspektif korban yang harus dibangun itu sangat penting, lanjut Heni, dan pihaknya akan tetap mengawal dengan tidak mengintervensi sampai pada putusan inkrah.
Untuk itu ia juga meminta dukungan dari mitra-mitra kerja ditingkat nasional yakni, Komnas Perempuan, LBH APIK dan Jaringan Nasional Anti Kekerasan TPPO, sehingga keputusan yang dihasilkan berpihak kepada korban.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
Menurut Heni, Restitusi dan Rehabilitasi itu penting untuk menjadi salah satu yang akan masuk dalam putusan di Pengadilan nanti, tandasnya. [dny]