Untuk diketahui, Shandy Aulia dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Laura Aprilya Bakkara atas kasus dugaan mendistribusikan dan mentransformasikan judi online melalui media elektronik.
Laporan dibuat pada 26 Agustus 2021 dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam laporan, Shandy Aulia diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laura Aprilya Bakkara sendiri merupkan salah satu pengikut Instagram Shandy Aulia, dia juga melaporkan Shandy Aulia ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik. [non]