WahanaNews-NTT | Ketua Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Resor Sikka, dr. FX. Lameng, MM dengan tegas meminta kepada Polri untuk serius menumpas semua bentuk perjudian.
Perjudian yang dimaksud yakni Perjudian secara Online maupun juga Perjudian secara Konvensional.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Hal ini disampaikan Ketua KBPP Polri Resor Sikka kepada WahanaNews.co, Jumat (16/09/2022) di Mako-KBPP Polri Resor Sikka, Jalan Wahidin Maumere.
Salah satu dampak negatif dari judi adalah bersifat candu yang membuat pelaku merasa gelisah dan tidak nyaman apabila tidak melakukannya, sehingga menjadi Kecanduan, tutur pria yang biasa disapa Dokter Kus Lameng ini.
Dijelaskan bahwa, Judi adalah sebuah penyakit di masyarakat yang bisa menjadi penyimpangan sosial dan dapat memiskinkan pelakunya, namun tetap tidak sanggup melepaskan karena efek ketagihan.
Baca Juga:
Komitmen Polri dalam Memberantas segala Praktik Perjudian, Kabareskrim Polri: Masyarakat Diminta Jangan Ragu Melaporkan Perjudian
Menurut dia, salah satu dampak negatif dari judi adalah timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri, serta bentuk kejahatan lainnya untuk mendapatkan uang.
Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, maupun hukum serta lanjut Kus Lameng, membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Judi online juga menjadi sarana ekspansi perjudian secara global.
Dokter Kus menjelaskan, sesungguhnya Negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah berusaha membendung dengan menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.