WahanaNews-NTT | Ketua Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri Resor Sikka, dr. FX. Lameng, MM dengan tegas meminta kepada Polri untuk serius menumpas semua bentuk perjudian.
Perjudian yang dimaksud yakni Perjudian secara Online maupun juga Perjudian secara Konvensional.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Hal ini disampaikan Ketua KBPP Polri Resor Sikka kepada WahanaNews.co, Jumat (16/09/2022) di Mako-KBPP Polri Resor Sikka, Jalan Wahidin Maumere.
Salah satu dampak negatif dari judi adalah bersifat candu yang membuat pelaku merasa gelisah dan tidak nyaman apabila tidak melakukannya, sehingga menjadi Kecanduan, tutur pria yang biasa disapa Dokter Kus Lameng ini.
Dijelaskan bahwa, Judi adalah sebuah penyakit di masyarakat yang bisa menjadi penyimpangan sosial dan dapat memiskinkan pelakunya, namun tetap tidak sanggup melepaskan karena efek ketagihan.
Baca Juga:
Komitmen Polri dalam Memberantas segala Praktik Perjudian, Kabareskrim Polri: Masyarakat Diminta Jangan Ragu Melaporkan Perjudian
Menurut dia, salah satu dampak negatif dari judi adalah timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri, serta bentuk kejahatan lainnya untuk mendapatkan uang.
Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, maupun hukum serta lanjut Kus Lameng, membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Judi online juga menjadi sarana ekspansi perjudian secara global.
Dokter Kus menjelaskan, sesungguhnya Negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah berusaha membendung dengan menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun, pada kenyataannya, adanya Undang-Undang ini tak sanggup membendung praktek Judi online. "Disinilah dibutuhkan peran aktif Kepolisian agar sanggup meminimalisir bahkan menghentikan Judi online dan juga judi-judi konvensional," tandas dia.
Kepolisian sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakkan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat bertugas untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian tersebut, terang Kus Lameng.
Namun kata Dokter Kus, keseriusan Polri dalam memberantas perjudian ini disanksikan ketika Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mendeteksi adanya aliran dana sejumlah Rp 155 Triliun dari judi online ke banyak pihak, termasuk kepada beberapa oknum perwira Polisi.
"Ini bukti ada oknum polisi yang menjadi backing judi online. Bukannya memberantas malah melindungi kejahatan." pungkasnya.
Menurut ketua KBPP Polri Resor Sikka dr.FX.Lameng, citra kepolisian seharusnya tidak boleh tercoreng oleh segelintir oknum polisi yang melanggar hukum.
Oknum-oknum polisi yang mencoreng institusi Polri sudah sepatutnya ditindak tegas. Pecat dan Proses Hukum. Jangan ada toleransi, sehingga menjadi peringatan kepada semua aparat penegak hukum, pintanya tegas.
Dia menambahkan, Kepolisian Negara jangan ragu-ragu dalam memberantas Perjudian, baik itu judi konvensional maupun judi online. Tidak sebatas pemain kelas teri namun juga para cukong bandar-bandar besar perjudian harus dicuci bersih bahkan dikuliti.
Untuk itu, sehubungan dengan maraknya perjudian online saat ini Dokter Kus secara tegas meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ragu-ragu memberantas dan menindak para pelakunya secara adil.
"Saatnya Polri tegas. Jangan ragu-ragu memberantas segala kejahatan, termasuk Perjudian. Tegakkan hukum secara adil," imbuhnya tegas.
Keluarga Besar Putra-Putri Polri Daerah NTT dibawah pimpinan Ir.Lay Djaranjoera,M.Si dan ketua KBPP Polri Resor Sikka, dr. FX.Lameng, MM beserta pimpinan KBPP Polri se-Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap solid berada di belakang Polri, mendukung kerja-kerja polisi dalam memberantas perjudian, tutup Dokter Kus Lameng. [frs]