Namun, pada kenyataannya, adanya Undang-Undang ini tak sanggup membendung praktek Judi online. "Disinilah dibutuhkan peran aktif Kepolisian agar sanggup meminimalisir bahkan menghentikan Judi online dan juga judi-judi konvensional," tandas dia.
Kepolisian sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakkan hukum, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat bertugas untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian tersebut, terang Kus Lameng.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Namun kata Dokter Kus, keseriusan Polri dalam memberantas perjudian ini disanksikan ketika Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mendeteksi adanya aliran dana sejumlah Rp 155 Triliun dari judi online ke banyak pihak, termasuk kepada beberapa oknum perwira Polisi.
"Ini bukti ada oknum polisi yang menjadi backing judi online. Bukannya memberantas malah melindungi kejahatan." pungkasnya.
Menurut ketua KBPP Polri Resor Sikka dr.FX.Lameng, citra kepolisian seharusnya tidak boleh tercoreng oleh segelintir oknum polisi yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Komitmen Polri dalam Memberantas segala Praktik Perjudian, Kabareskrim Polri: Masyarakat Diminta Jangan Ragu Melaporkan Perjudian
Oknum-oknum polisi yang mencoreng institusi Polri sudah sepatutnya ditindak tegas. Pecat dan Proses Hukum. Jangan ada toleransi, sehingga menjadi peringatan kepada semua aparat penegak hukum, pintanya tegas.
Dia menambahkan, Kepolisian Negara jangan ragu-ragu dalam memberantas Perjudian, baik itu judi konvensional maupun judi online. Tidak sebatas pemain kelas teri namun juga para cukong bandar-bandar besar perjudian harus dicuci bersih bahkan dikuliti.
Untuk itu, sehubungan dengan maraknya perjudian online saat ini Dokter Kus secara tegas meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ragu-ragu memberantas dan menindak para pelakunya secara adil.