Sikka, WahanaNews-NTT.co | Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka akhirnya menetapkan IR dan YBL sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka T.A 2021.
Penetapan IR selaku Kontraktor Pelaksana dan YBL selaku PPK ini disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Pandie dalam konferensi pers, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga:
Kejaksaan Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS MAN Binjai
Kepada awak media Rezki menjelaskan bahwa, tersangka IR diduga melakukan Perbuatan Melawam Hukum yaitu tidak melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai dengan Ketentuan/Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam Kontrak sehinga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878.
Selain itu IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp. 1.491.885.582.
Bahwa tersangka YBL diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu tidak mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Ketentuan/Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878.
Baca Juga:
Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka, TAGSI Sikka Gelar Demo Jilid 2
YBL juga diduga telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp. 1.491.885.582.
Lebih lanjut Rezki mengatakan, IR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-112/N.3.15/Fd.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-51/N.3.15/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-113/N.3.15/Fd.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 selama 20 hari sejak tanggal 18 Oktober sampai dengan 06 November 2023 di Rutan Kelas II B Maumere.
Selanjutnya, YBL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-114/N/3.15/Fd.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-51/N.3.15/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-115/N.3.15/Fd.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 dan telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-116/N.3.15/Fd.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 selama 20 hari sejak 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 06 November 2023 di Rutan Kelas II B Maumere.