WahanaNews-NTT | Dalam rangka menjadikan Lembaga Pemangku Adat (LPA) sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk menggali potensi-potensi adat yang ada di Desa, Pemerintah Desa Gera menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukkan Lembaga Pemangku Adat (LPA).
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Gera, Kecamatan Mego, Kamis (15/09/2022). dengan menghadirkan nara sumber yang merupakan salah satu pakar Hukum Adat Sikka, Viktor Nekur, SH.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi PKPU, KPU Kota Bekasi Ajak Kaum Perempuan Sukseskan Pilkada 2024
Kepala Desa Gera, Orinus Raga dalam keterangannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa ruang lingkup pembentukkan Lembaga Adat Desa ini tidak dimaksudkan hanya pada penyelesaian sengketa atau perselisihan di tingkat desa namun lebih dari itu diberikan wewenang untuk menggali potensi-potensi adat.
Selain menggali potensi adat juga lanjut kades yang biasa disapa Oris ini melakukan pendataan dan lain sebagainya yang kemudian hasilnya disepakati bersama apakah nanti direkomendasikan ke Lembaga Adat (Mosalaki-Red) ataukah ke Pemerintahan Desa.
“Misalnya berkaitan dengan kita punya tradisi yang mesti memang harus kita pertahankan dan tingkatkan ya kita pertahankan dan tingkatkan dan juga ada tradisi-tradisi lain yang harus kita kurangi atau hilangkan, seperti pemborosan,” ucap Oris.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Hal yang ini akan menjadi wewenangnya Lembaga Adat, sehingga memang mereka betul-betul bekerja tidak dibatasi ruang lingkupnya hanya pada penyelesaian sengketa saja, sehingga kedepannya target yang akan dicapai bisa terukur, pungkasnya.
Oris pun menyebutkan satu contoh kasus ketika dirinya pada hari pertama bertugas dimana saat itu ada masyarakat yang mengadukan persoalan terkait tanah, namun akhirnya bisa diselesaikan secara baik.
Untuk itu lanjutnya mengatakan bahwa betapa pentingnya Lembaga Adat ini, sehingga semua persoalan di desa bisa langsung diselesaikan secara baik dengan tidak melibatkan Pemerintahan Desa.
Saat yang sama, pakar Hukum Adat Viktor Nekur, SH dalam pemaparannya menjelaskan bahwa, untuk membangun desa perlu ada keterpaduan dan sinergisitas antara aparat desa dengan Lembaga Adat yang ada di Desa.
Menurut Viktor Nekur, hal ini sangat penting karena setiap pembangunan tentunya ada suatu perencanaan yang matang dan disanalah lembaga adat di desa tahu apa yang mesti dilakukan.
Lebih lanjut kata Viktor, peran lembaga adat yang ada di desa sangat dibutuhkan sebagai partnership aparat desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap desa perlu mendirikan lembaga adat dan atau sejenisnya yang dipayungi dengan Keputusan Kepala Desa atau Keputusan Bupati, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga dapat dipertanggung jawabkan, paparnya.
Viktor menambahkan, saat ini sudah saatnya pemerintah desa memiliki lembaga adat. Hal ini lanjutnya sebagai bagian dari peningkatan pelestarian lembaga adat yang tumbuh dan berkembang.
Selama ini, lembaga adat banyak yang hidup enggan, mati tak mau. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, lembaga adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kegiatan pembangunan yang ada di desa, ujar dia.
Namun demikian lanjut Viktor menuturkan, banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya lembaga adat yang ada di desa.
Untuk itu menjadi penting jika pengetahuan tentang lembaga adat ini disosialisasikan agar bisa dilestarikan dan dikembangkan di desa, tandasnya.
Pantauan WahanaNews.co, kegiatan Sosialisasi pembentukkan Lembaga Pemangku Adat ini dibarengi juga dengan Sosialisasi Pembentukkan Taman Baca untuk Desa Gera yang dirangkai dengan Penyerahan Bantuan Buku oleh Ketua Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Kabupaten Sikka, Gregorio Cabral Ferreira.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Sekretaris BPD Desa Gera beserta anggota, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya. [frs]