Diklat inilah merupakan kesempatan bagi crue kapal nelayan untuk mendapatkan sertifikat agar mereka bisa aman dan nyaman dalam berlayar sembari menambahkan sertifikat dalam diklat ini dibagi dua yakni BST (Basic Safety Training) dan SKK (Surat Keterangan Kecakapan).
Sendi menjelaskan, BST itu menyangkut bagaimana upaya penyelamatan diri ketika dalam keadaan emergency. Sedangkan SKK itu yang disebut dengan SIM untuk mengemudi kapal dan mengoperasikan mesin kapal.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
“Seorang Nakhoda dibawah GT 35 wajib memiliki SKK 60 mil. Seorang KKM (Kepala Kamar Mesin) di kapal itu wajib memiliki SKK 60 mil bagian mesin,” ujar dia.
Ia berharap kedepannya pihak Poltekpel Barombong ketika masih memiliki kuota KSOP Lorens Say Maumere bisa diberikan kesempatan untuk mengikutinya lagi, karena sesuai data jumlah nelayan di Kabupetan Sikka ini cukup banyak.
Sendi juga berharap kepada para nelayan yang mengikuti Diklat ini agar bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan jiwa dalam pelayaran di laut yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan. [dny]