WahanaNews-NTT│ Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Lorens Say Maumere bekerja sama dengan Politeknik Pelayaran Barombong Makassar, Sulawesi Selatan menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil.
Diklat ini menghadirkan peserta sebanyak 200 Nelayan Sikka yang terbagi dalam 2 gelombang dengan masing-masing gelombangnya 100 orang dan semua peserta akan mengikuti diklat ini selama 6 hari bertempat di Hotel Sylvia Maumere.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
Kepada WahanaNews.co, Rabu (16/03/2022) Humas Poltekpel Barombong, Fadli Umroh di sela-sela kegiatan bertempat di Hotel Sylvia Maumere mengatakan, Politeknik Pelayaran Barombong Makassar dipercayakan sebagai salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam menyelenggarakan diklat kepelautan ini.
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong Makassar merupakan salah satu lembaga Diklat dibawah Kementerian Perhubungan khususnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, tandasnya.
Menurut Fadli, Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kepelautan khususnya awak kapal dengan kapasitas 35 GT kebawah atau nelayan kelas menengah kebawah.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Ia merincikan, untuk gelombang pertama sudah dilaksanakan sejak Senin (14/03) dan akan berakhir Sabtu (12/03/2022), dan akan dilanjutkan dengan gelombang kedua yang sudah mulai dibuka pendaftarannya hari ini, Rabu (16/03/2022).
Program diklat yang dilaksanakan ini adalah Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil lanjutnya, dengan kuota 200 sertifikat kelautan yang akan diperoleh setelah kegiatan diklat ini.
“Diklat ini diberikan secara gratis dan setelah diklat selesai para nelayan ini akan mendapatkan sertifikat kelayakan dalam kepelautan sebagai salah satu syarat dalam berlayar,” ujar Fadli menambahkan.
Salah satu peserta Diklat asal Pamana, Haji Mukhtar menyampaikan terima kasih kepada manajemen Poltekpel Barombong Makasar yang telah memberikan Diklat kepelautan ini secara gratis kepada para nelayan di Sikka sampai dengan mendapatkan sertifikat kecakapan.
Ia mengakui bahwa jika diklat ini tidak dilaksanakan di Sikka, maka untuk mendapatkan sertifikat kepelautan sebagai syarat untuk berlayar dirinya bersama dengan teman-temannya harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Sementara itu, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector-MI) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lorens Say Maumere, Imo Alexander mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena kegiatan ini bisa dilaksanakan di Sikka.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector-MI), Imo Alexander pada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Lorens Say Maumere. [Foto: Fransiskus Kogha/WahanaNews]
Menurutnya, kegiatan ini bersentuhan langsung dengan KSOP Lorens Say Maumere karena berkaitan dengan Perijinan Surat Persetujuan Berlayar, dan salah satu persayaratan daripada kelaik lautan kapal yaitu pengawakan yang memenuhi standar.
“Inilah standar untuk memenuhi suatu kapal dinyatakan laik laut berlayar. Maka kegiatan ini kami sangat berterima kasih sekali kepada pihak Poltekpel Barombong yang sudah menjalin kerjasama bersama kita di KSOP L. Say Maumere,” ujar pria yang akrab di sapa Sendi ini.
Sehingga lanjutnya, kedepannya rekan-rekan kita masyarakat pesisir yang nelayan ini sudah bisa melaut dengan aman dan nyaman. Karena kata dia, kebijakan pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut terkait dengan BST dan Buku Pelaut Merah khusus bagi kapal perikanan maupun kapal layar motor sudah berakhir.
Diklat inilah merupakan kesempatan bagi crue kapal nelayan untuk mendapatkan sertifikat agar mereka bisa aman dan nyaman dalam berlayar sembari menambahkan sertifikat dalam diklat ini dibagi dua yakni BST (Basic Safety Training) dan SKK (Surat Keterangan Kecakapan).
Sendi menjelaskan, BST itu menyangkut bagaimana upaya penyelamatan diri ketika dalam keadaan emergency. Sedangkan SKK itu yang disebut dengan SIM untuk mengemudi kapal dan mengoperasikan mesin kapal.
“Seorang Nakhoda dibawah GT 35 wajib memiliki SKK 60 mil. Seorang KKM (Kepala Kamar Mesin) di kapal itu wajib memiliki SKK 60 mil bagian mesin,” ujar dia.
Ia berharap kedepannya pihak Poltekpel Barombong ketika masih memiliki kuota KSOP Lorens Say Maumere bisa diberikan kesempatan untuk mengikutinya lagi, karena sesuai data jumlah nelayan di Kabupetan Sikka ini cukup banyak.
Sendi juga berharap kepada para nelayan yang mengikuti Diklat ini agar bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan jiwa dalam pelayaran di laut yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan. [dny]