Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah kata Jois, mengakibatkan terhambatnya administrasi pemerintahan, tidak adanya koordinasi terhadap perangkat daerah, dan terhambatnya penyusunan kebijakan di daerah, karena Sekda adalah pimpinan ASN tertinggi dalam birokrasi daerah yang mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah yang ada.
Selain itu, hal ini juga dapat mengakibatkan lumpuhnya pelayanan publik yang berdampak pada administrasi pemerintahan yang tidak berjalan optimal dapat berdampak pada lambatnya pelayanan ke masyarakat.
Baca Juga:
Atasi Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur, Menko Yusril Susun Peraturan Pemerintah
Oleh karena itu, diharapkan agar Bupati Ngada segera menetapkan dan melantik Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutup Jois Jawa.
Hal senada juga disampaikan Wilfridus Muga. Anggota DPRD Ngada dari Dapil V ini juga mendesak agar Bupati Ngada segera melantik Sekda defenitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politisi PDI Perjuangan ini beralasan bahwa Sekda memiliki jabatan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen
Fridus Muga panggilan akrabnya tidak mempersoalkan siapa yang bakal dilantik asalkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Siapapun yang nantinya dilantik, dia adalah Sekda Ngada," ketus dia. [frs]