Ngada.NTT.WahanaNews.co| Sejumlah anggota DPRD Ngada mendesak Bupati Ngada agar segera melantik Sekda defenitif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menilai bahwa Sekda memiliki jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Atasi Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur, Menko Yusril Susun Peraturan Pemerintah
Kepada media, Kamis (05/3/26), anggota DPRD dari Fraksi PKB, Yosef Filius David Jawa mengatakan bahwa, belum dilantiknya Sekretaris Daerah definitif menyebabkan kekosongan posisi strategis sebagai koordinator administrasi dan perumusan kebijakan, yang menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan.
Akibatnya lanjut dia, penyusunan, evaluasi, dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) maupun kebijakan daerah dapat menjadi lambat dan kurang terkoordinasi dengan baik.
Pria yang akrab disapa Jois Jawa ini menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ngada saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Baca Juga:
Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen
Dia berlasana, belum dilantiknya Sekda definitif mengakibatkan kurang kontrol dan koordinasi dalam penyusunan laporan-laporan dimaksud, apalagi batas waktu penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) adalah tanggal 31 Maret, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Ngada belum memiliki Sekda definitif, tukasnya.
Politisi PKB yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Ngada meminta Bupati dan Wakil Bupati harus segera berkoordinasi dengan pemerintah ditingkat atas dan segera melantik Sekda definitif sehingga roda pemerintahan di Kabupaten Ngada dapat berjalan dengan baik, ujarnya.
Jois Jawa bilang, ketiadaan Sekda definitif hingga saat ini, dapat berpengaruh terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Kekosongan atau keterlambatan pelantikan Sekda kata dia, memicu hambatan struktural dalam siklus keuangan, terutama dalam aspek koordinasi dan legalitas pengambilan keputusan strategis pengelolaan keuangan daerah karena Sekda merupakan Ketua TAPD di daerah.
Selain itu tambah dia, Sekda bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan agar berjalan sesuai regulasi seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tandasnya.
Jois menerangkan, ketiadaan Sekda definitif berisiko menurunkan ketelitian administrasi yang berpotensi mempengaruhi opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kabupaten Ngada tuturnya, tidak boleh membiarkan kekosongan jabatan Sekda ini berlangsung lama tanpa ada kejelasan dan menimbulkan opini-opini liar di masyarakat terkait kekosongan jabatan ini.
Oleh karena itu, Bupati harus segera melantik Sekda definitif agar seluruh proses pengelolaan keuangan daerah dapat terkoordinasi secara baik, pungkasnya.
Dia mengingatkan, sehubungan dengan belum ditetapkannya Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada definitif, maka pimpinan DPRD meminta informasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Ngada terkait proses pengangkatan dan penetapan Sekretaris Daerah, mengingat sejak permohonan seleksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada kepada Badan Kepegawaian Nasional pada tanggal 8 Oktober 2025 dan sejak pengumuman hasil pada tanggal 8 November 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada tidak kunjung dilantik.
Hal ini ungkap Jois, menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengapa hingga saat ini Kabupaten Ngada belum memiliki Sekretaris Daerah definitif, padahal Sekretaris Daerah mempunyai peran penting dalam setiap proses penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Ngada.
“Dengan berkembangnya isu-isu seputar penetapan Sekda Ngada beberapa hari belakangan ini, di media sosial juga menimbulkan pertanyaan apa sebenarnya yang menjadi masalah dalam proses seleksi Sekda sehingga sampai saat ini Sekda Ngada belum ditetapkan dan dilantik oleh Bupati Ngada,” tanya dia.
Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah kata Jois, mengakibatkan terhambatnya administrasi pemerintahan, tidak adanya koordinasi terhadap perangkat daerah, dan terhambatnya penyusunan kebijakan di daerah, karena Sekda adalah pimpinan ASN tertinggi dalam birokrasi daerah yang mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah yang ada.
Selain itu, hal ini juga dapat mengakibatkan lumpuhnya pelayanan publik yang berdampak pada administrasi pemerintahan yang tidak berjalan optimal dapat berdampak pada lambatnya pelayanan ke masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan agar Bupati Ngada segera menetapkan dan melantik Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tutup Jois Jawa.
Hal senada juga disampaikan Wilfridus Muga. Anggota DPRD Ngada dari Dapil V ini juga mendesak agar Bupati Ngada segera melantik Sekda defenitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politisi PDI Perjuangan ini beralasan bahwa Sekda memiliki jabatan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Fridus Muga panggilan akrabnya tidak mempersoalkan siapa yang bakal dilantik asalkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Siapapun yang nantinya dilantik, dia adalah Sekda Ngada," ketus dia. [frs]