WahanaNews-NTT | Sertifikat membuat orang mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan, sekaligus jadi bukti legalitas sebuah lahan. Agar tak terjerat ulah mafia tanah, kenali jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia:
Baca Juga:
Lima Tahun Tanah Ulayat Dirampas, LSM Masyarakat Papua Tagih Janjinya Wamen PU Diana
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat jenis yang satu ini, adalah sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum.
Baca Juga:
JK Geram Soal Eksekusi Lahan Hadji Kalla: Kalau Saya Saja Dimainkan, Apalagi yang Lain
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu atau badan usaha, untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti perikanan, peternakan dan sebagainya.