WahanaNews-NTT | Sertifikat membuat orang mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan, sekaligus jadi bukti legalitas sebuah lahan. Agar tak terjerat ulah mafia tanah, kenali jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia:
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat jenis yang satu ini, adalah sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu atau badan usaha, untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti perikanan, peternakan dan sebagainya.
Sertifikat Hak Pakai
jenis ini menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil lahan milik negara, selain milik negara, bisa juga milik pihak lain yang diberikan kepada pihak kedua dengan perjanjian.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Pemegang SHGB biasanya memanfaatkan lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya.
Pemberian hak dibatasi jangka waktu tertentu, biasanya sertifikat hak guna bangunan akan habis selama 30 tahun.
Girik
Girik sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah. Namun merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bahwa ,seseorang telah menguasai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). [dny]