WahanaNews-NTT | Sertifikat membuat orang mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan, sekaligus jadi bukti legalitas sebuah lahan. Agar tak terjerat ulah mafia tanah, kenali jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia:						
					
						
						
							 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai Elite, Pemerintah Akui Ada Kesalahan Kebijakan
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Sertifikat Hak Milik (SHM)						
					
						
						
							Sertifikat jenis yang satu ini, adalah sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum.						
					
						
						
							 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
								
								
									
	
								
							
						
						
							Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)						
					
						
						
							Sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu atau badan usaha, untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti perikanan, peternakan  dan sebagainya.						
					
						
						
							 						
					
						
							
						
						
							Sertifikat Hak Pakai						
					
						
						
							jenis ini  menunjukkan hak atas penggunaan atau mengambil hasil lahan milik negara, selain milik negara, bisa juga milik pihak lain yang diberikan kepada pihak kedua dengan  perjanjian.						
					
						
						
							 						
					
						
							
						
						
							Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)						
					
						
						
							Pemegang SHGB biasanya memanfaatkan lahan  untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya.						
					
						
						
							Pemberian hak dibatasi jangka waktu tertentu, biasanya sertifikat hak guna bangunan akan habis selama 30 tahun.						
					
						
							
						
						
							 						
					
						
						
							Girik						
					
						
						
							Girik sebenarnya bukan tergolong jenis sertifikat tanah. Namun merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menjadi bahwa ,seseorang telah menguasai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan  di Badan Pertanahan Nasional (BPN). [dny]