WahanaNews-NTT | Sertifikat membuat orang mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan, sekaligus jadi bukti legalitas sebuah lahan. Agar tak terjerat ulah mafia tanah, kenali jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia:
Baca Juga:
Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Negara Tegaskan Tak Boleh Kalah
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat jenis yang satu ini, adalah sertifikat tertinggi dan terkuat di mata hukum.
Baca Juga:
Oknum "Mafia Tanah" Coba Kuasai Tanah Milik Tokoh Nasional Djauli Manik di Dairi
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu atau badan usaha, untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti perikanan, peternakan dan sebagainya.