PKKS yang dimaksud yakni; orang miskin, anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan, wanita rawan sosial ekonomi, anak jalanan, gelandangan, pengemis, orang dengan gangguan jiwa, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, serta kelompok rentan dan kaum marjinal lainnya, terang Syaloommi Hau.
Oleh karena itu lanjut dia, sangat dibutuhkan SDM sebagai Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan yang mumpuni untuk mengolah data masyarakat Fakir Miskin, sehingga layak sebagai penerima bantuan sosial yang diinput secara baik dan tepat kedalam sistem SIKS-NG untuk diusulkan ke Kementerian Sosial RI. [frs]