Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk: Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas); Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Membangun budaya tertib berlalu lintas dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Menurut Hardi Dinata, ke empat point tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergisitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang bisa diterima dan dijalankan oleh semua pihak.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu; Edukasi, Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi dan Registrasi Pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi dan Kendali, serta Informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainnya, Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan korwas PPNS. Yang semuanya itu diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.
Mencermati hal tersebut diatas, diharapkan kepada seluruh stakeholder untuk mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir, sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas yang mantap, terang Kapolres Sikka.
Hardi Dinata mengungkapkan, dalam operasi Zebra ini diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yakni: Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya; Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas; Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas; serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang mantap.
Baca Juga:
Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Hari Ini, Simak Sasaran Pelanggarannya
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menyampaikan bahwa Operasi Zebra Turangga 2024 ditekankan pada 9 (sembilan) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas antara lain;
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;