NTT.WahanaNews.co-Sikka| Polres Sikka mengerahkan 117 personel gabungan untuk menyukseskan Operasi Zebra Turangga 2024 di wilayah Kabupaten Sikka. 68 personel mobile dan 49 personel statis siap diturunkan demi menyukseskan operasi kali ini.
Operasi Zebra Turangga kali ini digelar dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sekaligus mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang aman dan nyaman.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
Hal ini disampaikan Kapolda NTT dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata ketika menjadi Inspektur Upacara dalam Apel Pasukan Operasi Zebra, di halaman Mako Polres Sikka, Senin (14/10/2024).
Dalam mengatasi permasalahan lalu lintas kata Hardi Dinata, pihaknya tidak bisa berdiam diri melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas.
Hardi menjelaskan, guna mengatasi permasalahan lalu lintas perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
Baca Juga:
Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Hari Ini, Simak Sasaran Pelanggarannya
Oleh sebab itu ujar dia, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memeilihara Kamseltibcar Lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.
Kapolres Sikka ketika usai melakukan pemeriksaan pasukan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk: Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas); Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Membangun budaya tertib berlalu lintas dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Menurut Hardi Dinata, ke empat point tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergisitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang bisa diterima dan dijalankan oleh semua pihak.
Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu; Edukasi, Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi dan Registrasi Pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi dan Kendali, serta Informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainnya, Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan korwas PPNS. Yang semuanya itu diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.
Mencermati hal tersebut diatas, diharapkan kepada seluruh stakeholder untuk mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa diminimalisir, sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas yang mantap, terang Kapolres Sikka.
Hardi Dinata mengungkapkan, dalam operasi Zebra ini diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yakni: Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya; Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas; Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas; Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas; serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang mantap.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menyampaikan bahwa Operasi Zebra Turangga 2024 ditekankan pada 9 (sembilan) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas antara lain;
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;
3. Pengendara atau pengemudi sepede motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau mengonsumsi alkohol;
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus;
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan ;
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi kecepatan, dan
Kendaraan yang parkir di bahu jalan
Hardi Dinata berharap agar operasi ini bisa memperbaiki kebiasaan berkendara masyarakat Kabupaten Sikka untuk lebih tertib berlalu lintas dan lebih melaksanakan peraturan sebagaimana yang sudah diatur. [frs]