3. Pengendara atau pengemudi sepede motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI;
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau mengonsumsi alkohol;
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus;
Baca Juga:
Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Hari Ini, Simak Sasaran Pelanggarannya
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan ;
8. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi kecepatan, dan
Kendaraan yang parkir di bahu jalan
Hardi Dinata berharap agar operasi ini bisa memperbaiki kebiasaan berkendara masyarakat Kabupaten Sikka untuk lebih tertib berlalu lintas dan lebih melaksanakan peraturan sebagaimana yang sudah diatur. [frs]