4) Meningkatkan komunikasi pengelolaan kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan resiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi;
5) Memastikan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, yang telah dan/atau akan dijalankan bank, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait, yaitu dengan meminta persetujuan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya.
Baca Juga:
Bantu UMKM, Bank NTT Cabang Ende Beri Pinjaman Tanpa Bunga Melalui Kredit Merdeka
Lebih lanjut, Bank Indonesia mengingatkan Direksi Bank NTT agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance dalam pelaksanaan operasional bank.
“Perlu kami ingatkan kembali, agar pelaksanaan kegiatan operasional bank, Saudara senantiasa mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance secara efektif dan konsisten” tegas BI. [frs]