WahanaNews-NTT | Jumlah pemilih di Kabupaten Sikka pada bulan Februari 2022 mencapai 206.294 atau bertambah sebanyak 108 pemilih dari jumlah pemilih sebelumnya pada Januari 2022 sebanyak 206.186 pemilih.
Angka penambahan sebanyak 108 pemilih diperolah dari jumlah pemilih pemula sebanyak 67 pemilih dan pemilih pindah masuk 53 pemilih dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 12 pemilih.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Demikian keterangan Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto,SH. usai Rapat Rekapitulasi di Aula Kantor KPU Sikka, Jumat, (25/02/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, Rapat Rekapitulasi ini dipimpin Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri, untuk hasil PDPB bulan Februari 2022, dibacakan secara bergantian oleh Elsy Puspasari Kusuma Putri dan Yuldensia Theresiana Hesty.
Hadir pula dalam rapat ini komisioner KPU Sikka Jupri dan Herimanto, Sekretaris KPU Sikka, Elwis da Rato, Kasubag Program dan Data, Cornelius Mauritius, Kasubag Umum, Simon Doni Tukan dan Kasubag Hukum, Mega Suryani Azhar.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Usai pembacaan rekapitulasi, komisioner yang membidangi Divisi Program dan Data. Elsy Puspasari Kusuma Putri menjelaskan, sumber data pemilih yang digunakan saat ini berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka dan hasil kunjungan ke desa/kelurahan belum berselang.
Lebih lanjut, Elsy mengatakan, KPU Sikka akan melanjutkan lagi kunjungan ke desa dan kelurahan untuk mendapatkan data pemilih. “Kita akan berkoordinasi lagi dengan berbagai pihak terkait”, katanya. [dny]