“Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan Surat dengan Nomor Permukim: 590/10/I/2025, Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale tanggal 23 Januari 2025 kepada Camat Waigete, Talibura, dan Waibalama,” ujar Alvin.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan Program Reforma Agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan Tata Kelola Tanah yang lebih adil dan berdaya guna, tutup Pj.Bupati Sikka, Alvin Parera. [frs]
Baca Juga:
Mangkir Panggilan Kajati Sulteng, Presdir PT Astra Agro Lestari Dalih Keluar Negeri