3. Mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah
4. Melaporkan hasil kerja kepada GTRA tingkat Provinsi.
Baca Juga:
PMKS PT MSB II Namo Buaya Diduga Langgar Aturan, Perlu Diberi Sanksi Tegas
Subjek dan Penerima Manfaat TORA
Lebih lanjut Alvin mengatakan, TORA diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, diantaranya berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.
Penerima TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah, pungkas dia.
Baca Juga:
Pembahuruan Hak Guna Usaha (HGU), PT.Lonsum Kebun Bahlias menui tanda tanya
Keberlanjutan dan Pemanfaatan Tanah
Alvin Parera menambahkan, penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan.