NTT.WahanaNews.co-Sikka| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka bakal melakukan Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria.
Baca Juga:
Mangkir Panggilan Kajati Sulteng, Presdir PT Astra Agro Lestari Dalih Keluar Negeri
“Sehubungan dengan pelaksanaan Program Reforma Agraria, pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengguanaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan,” ungkap Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parere, dalam rilis yang diterima WahanaNews.co, Kamis (30/1/2025).
Reforma Agraria dimaksud lanjut pria yang akrab disapa Alvin Parera ini bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat.
Alvin mengatakan, proses ini melibatkan berbagai langkah termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan dan pemetaan aset, serta menyelasaikan konflik yang terkait.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Alvin menjelaskan, di Tanah Eks HGU Nangahale, PT Krisrama telah melepaskan sebagian tanah seluas kurang lebih 542,86 hektar untuk diawasi dan diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Krisrama, tandas Alvin.
Tanah yang dimaksud lanjut Alvin, mencakup luas total 3.258.620 meter persegi yang berada di dua wilayah yakni, Desa Nangahale Kecamatan Talibura seluas 2.409.520 meter persegi, dan Desa Runut Kecamatan Waigete seluas 849.000 meter persegi.
Alvin menuturkan, sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan Sepuluh (10) Sertifikat HGU, masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013.
Pemberian Sertifikat ini menjadi landasan hukum bagi PT.Krisrama selaku Pemegang Hak yang SAH dalam pengelolaan tanah, ungkapnya.
Untuk itu Alvin Parera menegaskan, siapapun yang masih berada di lokasi Tanah HGU segera keluar dari lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan Hak atas Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui Program Redistribusi Tanah.
Langkah Strategis GTRA Daerah
Menurut Alvin, GTRA Daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah termasuk Bupati sebagai Ketua, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Dalam pelaksanaan Reforma Agraria kata Alvin, GTRA bertugas:
1. Mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat Kabupaten/Kota
2. Melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA
3. Mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah
4. Melaporkan hasil kerja kepada GTRA tingkat Provinsi.
Subjek dan Penerima Manfaat TORA
Lebih lanjut Alvin mengatakan, TORA diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, diantaranya berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.
Penerima TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah, pungkas dia.
Keberlanjutan dan Pemanfaatan Tanah
Alvin Parera menambahkan, penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan.
“Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan Surat dengan Nomor Permukim: 590/10/I/2025, Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale tanggal 23 Januari 2025 kepada Camat Waigete, Talibura, dan Waibalama,” ujar Alvin.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan Program Reforma Agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan Tata Kelola Tanah yang lebih adil dan berdaya guna, tutup Pj.Bupati Sikka, Alvin Parera. [frs]