NTT.WahanaNews.co-Sikka| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka bakal melakukan Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Reforma Agraria.
Baca Juga:
Mangkir Panggilan Kajati Sulteng, Presdir PT Astra Agro Lestari Dalih Keluar Negeri
“Sehubungan dengan pelaksanaan Program Reforma Agraria, pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, pengguanaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan,” ungkap Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parere, dalam rilis yang diterima WahanaNews.co, Kamis (30/1/2025).
Reforma Agraria dimaksud lanjut pria yang akrab disapa Alvin Parera ini bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat.
Alvin mengatakan, proses ini melibatkan berbagai langkah termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan dan pemetaan aset, serta menyelasaikan konflik yang terkait.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Alvin menjelaskan, di Tanah Eks HGU Nangahale, PT Krisrama telah melepaskan sebagian tanah seluas kurang lebih 542,86 hektar untuk diawasi dan diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Krisrama, tandas Alvin.
Tanah yang dimaksud lanjut Alvin, mencakup luas total 3.258.620 meter persegi yang berada di dua wilayah yakni, Desa Nangahale Kecamatan Talibura seluas 2.409.520 meter persegi, dan Desa Runut Kecamatan Waigete seluas 849.000 meter persegi.