Alvin menuturkan, sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan Sepuluh (10) Sertifikat HGU, masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013.
Pemberian Sertifikat ini menjadi landasan hukum bagi PT.Krisrama selaku Pemegang Hak yang SAH dalam pengelolaan tanah, ungkapnya.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
Untuk itu Alvin Parera menegaskan, siapapun yang masih berada di lokasi Tanah HGU segera keluar dari lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan Hak atas Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui Program Redistribusi Tanah.
Langkah Strategis GTRA Daerah
Menurut Alvin, GTRA Daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah termasuk Bupati sebagai Ketua, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua, serta Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Baca Juga:
PT Laot Bangko Dinilai Pembangkang! Abaikan Surat Pemerintah Kota Subulussalam Terkait Penghentian Sementara Penggalian Parit Gajah
Dalam pelaksanaan Reforma Agraria kata Alvin, GTRA bertugas:
1. Mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat Kabupaten/Kota
2. Melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA