WahanaNews-NTT | Sejumlah Ketua Bumdes di Ngada mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Ngada.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jaringan Listrik di Raja Ampat, Kajari Sorong Diminta Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka SW
Surat yang ditujukkan langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngada ini berkaitan dengan permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan traktor di Kabupaten Ngada.
Surat yang sudah beredar di Group Ngada Bangkit ini ditandatangi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fransman R. Tamba, SH.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, sehubungan dengan penyelidikkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan traktor pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikkan Nomor: Print-04/N.3.18/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada:
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Tak Berhenti di Enembe
1. Ketua Bumdes Wololima Kecamatan Golewa
2. Ketua Bumdes Wongawali Desa Aimere Timur
3. Ketua Bumdesma Kecamatan Bajawa
4. Ketua Bumdesma Kecamatan Jerebuu
5. Ketua Bumdesma Kecamatam Wolomeze
6. Ketua Bumdesma Merpati Kecamatan Golewa
7. Ketua Bumdesma Modhe Masa Kecamatan Bajawa Utara
8. Ketua Bumdesma Pinggupir Kecamatan Riung Barat
9. Ketua Bundesma Riung Seriwu Kecamatan Riung
10. Ketua Bundesma Soa Seroga Kecamatan Soa
Untuk diminta keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ngada saat dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co, melalui pesan whatsapp, Rabu (16/08/23) malam belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ngada melalui Kepala Seksi Tindak Pidana khusus, Fransman R. Tamba belum bisa dihubungi. [frs]