Proses ini akan terus berputar sampai dengan saatnya petani bisa mandiri tanpa mesti mendapatkan bantuan dari pihak bank ataupun pemerintah tetapi bisa bergulir secara mandiri. Ini menunjukkan adanya indikator kemajuan.
Indikator kemajuan suatu daerah itu diukur dari seberapa banyak masyarakat menggunakan jasa perbankan untuk memproduksi barang dan jasa untuk kebutuhan hidup yang bersangkutan, ujar dia.
Baca Juga:
Beredar Kabar, Pemprov NTT Tidak Buka Formasi PPPK Tahun 2022
Lanjut Kadis mengatakan, saat ini program TJPS sudah dijalankan di beberap Kabupaten yakni, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Malaka, Belu, Kupang, TTS, TTU, Ngada, Nagekeo dan Manggarai dengan off taker yang berbeda-beda.
Menjawab pertanyaan wartawan jika terjadinya gagal panen, Lecky Frederich Koli menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan garansinya melalui kerjasama dengan Jasindo dan ACA untuk bisa membackup gagal panen akibat Force Major (hama, bencana alam) itu bisa di cover oleh asuransi, sehingga petani bisa terbebas dari beban hutang akibat dari tidak bisa berproduksi.
Dan yang paling penting petani bisa menentukan pendapatan lewat luasnya lahan yang bisa diolah dan kemampuan tenaga kerja yang dimilikinya, tutup Kadis. [dny]