WahanaNews-NTT | Anggota DPRD Sikka dari Fraksi Hanura, Wenseslaus Wege, S.Fil menegaskan bahwa ketika dirinya mengatakan bahwa pihak Yayasan Unipa menggelapkan Aset milik Pemkab Sikka itu karena dia menganggap bahwa dirinya adalah anggota DPRD Sikka.
Dimana sebagai anggota DPRD dirinya wajib untuk melaksanakan fungsi pengawasan atau fungsi kontrol terhadap semua aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang digunakan oleh para pihak.
Baca Juga:
Lahan PAUD Santa Mathilda Ladogahar Dibeli Dari Dana Desa, Son Botu: Itu Bohong.!!!
Demikian disampaikan Wenseslaus Wege alias Wens Wege kepada sejumlah media ketika ditemui di Sekretariat DPC Partai Hanura Kabupaten Sikka, Kamis (23/02/2023).
Menurut Wens Wege, apa yang dia nyatakan dalam pemberitaan di media online Ranaka News.com merupakan bukti dan fakta temuan yang ada di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).
“Karena itu bukti dan fakta yang ada didalam laporan LHP 2021 soal penggunaan aset daerah. Dengan jelas ada di halaman sekian ini, ada aset daerah yang digunakan itu, saya bacakan untuk teman-teman sehingga dari Unipa bisa melihat dan memahami mengapa saya harus membuat pernyataan bahwa Unipa melakukan penggelapan aset. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK loh ini, saya sebagai penyambung dari BPK.” ungkap Wens.
Baca Juga:
Tak Mau Disebut Ingkar Janji, Wens Wege Penuhi Komitmen Politiknya, Lunaskan Pajak dan Bantu Alat Peraga PAUD
Dalam temuan LHP BPK lanjut Wens menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan cek fisik diketahui bahwa UNIPA menggunakan aset tanah milik Pemkab Sikka berupa tanah seluas 65.000 m2 dan 66.100 m2 yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) BPKAD sebagai SKPKD.
Kasubid Pengamanan Aset menjelaskan bahwa, UNIPA sudah sejak lama memakai aset tanah Pemda karena pada awalnya UNIPA adalah Yayasan Pendidikan Tinggi milik Pemkab Sikka. Selanjutnya tutur Wens, UNIPA menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan dan pada akhirnya UNIPA lepas dari kepemilikan Pemkab Sikka, tetapi aset yang digunakan belum dikembalikan. UNIPA juga juga disiapkan menjadi Universitas Negeri di Pulau Flores, jelas Wens Wege mengutip LHP BPK.
Terhadap temuan BPK yang disampaikan melalui LHP tersebut dimana pihak UNIPA juga telah membayar aset milik Pemda berdasarkan hasil temuan BPK, Wens lantas menyebutkan bahwa sesungguhnya pihak UNIPA mengakui bahwa aset yang digunakan UNIPA merupaka aset milik Pemda Sikka.
“Karena melihat pernyataan BPK dan Unipa membayar hasil temuan LHP BPK tahun 2021dengan sendirinya mereka mengakui juga bahwa aset ini adalah aset milik daerah. Lalu pertanyaannya, sejak 2005 hingga 2021 kurang lebih 16 tahun, mereka sadar loh ini bahwa aset yang mereka gunakan adalah aset milik pemda, tetapi kenapa mereka tidak bayar dari 2005 sampai 2021. Tunggu temuan LHP BPK 2021 baru mereka bayar Rp 290-an juta lebih sekian di tahun 2022. Ini dokumen dari BPK dan saya membuat pernyataan benar bahwa ini hasil temuan LHP BPK. Dengan hasil temuan LHP BPK ini maka saya menyatakan Unipa menggelapkan aset, jelas loh itu didalam.” Tegasnya.
“Lalu, kalau saya diberikan surat somasi, siapa dia. kau siapa Unipa itu. Kau memberikan surat somasi kepada saya atau teguran kepada saya, bukan ketua Partai saya bukan ko. Saya berbicara sebagai anggota DPRD Sikka. Diatur dengan UU 23 tahun 2014 sebagai penyelenggara pemerintah daerah bersama Bupati dan Wakil Bupati, 34 Anggota DPRD lainnya dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tambah Wens mengingatkan.
Menurut dia, sebagai anggota DPRD ditugaskan untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sikka ini. Apa yang kami selenggarakan, proses pembangunan di Kabupaten Sikka termasuk mengamankan segala bentuk aset yang dipakai oleh pihak manapun. “Fungsi pengawasan saya berjalan, fungsi kontrol saya berjalan, karena saya melakukan pengawasan, saya melakukan kontrol terhadap seluruh aset daerah,” tegas Wens lagi.
Wens menjelaskan, bahwa pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah itu ada didalam Permendagri No. 19 tahun 2016. Disana dijelaskan secara baik dan utuh tentang asas-asasnya, antara lain; asas akuntabilitas, asas transparansinya, asa hukumnya. Dijelaskan bahwa aset daerah harus dikelola secara baik, aset daerah harus dimanfaatkan secara baik, untuk apa, untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan melihat kondisi keuangan daerah yang lagi susah sekarang ini, maka kita meminta supaya para pihak yang menggunakan aset daerah wajib menyetor dan membayar ke BPKAD, tandas Wens.
Menjawab adanya aksi demo dan laporan ke Polres Sikka yang bakal dilakukan pihak Yayasan Unipa dan kampus UNIPA, Wens Wege dengan santai mengatakan silahkan saja karena itu merupaka hak dari setiap Warga Negara ataupun Lembaga.
“Itu kan haknya dia. Silahkan Unipa melakukan. Saya punya pertanyaan jelas nantinya yang akan saya sampaikan. Kau siapanya saya. Saya sebagai anggota DPRD dan saya diamanatkan oleh Undang-Undang 23 tahun 2014 berbicara sebagai anggota DPRD dan berbicara sebagai Penyelenggara Pemerintahan.” Imbuh Wens Wege. [frs]