NTT.WahanaNews.co-Sikka| Direktur PT. Perumahan Bukit Mas-Maumere, Mathias Marianus Yanes Mekeng yang akrab disapa Yanes Mekeng, akhirnya harus dilaporkan ke Polres Sikka oleh Diah Sukarni Marga Ayu.
Baca Juga:
Roy Suryo Layangkan Somasi, Begini Respons KPU
Laporan Polisi tersebut dilakukan Diah Sukarni Marga Ayu didampingi 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan HAM, Senin (05/8/2024), menyusul tidak adanya itikad baik dari Yanes Mekeng usai somasi yang dilayangkan pada Sabtu, 03/08/2024 terkait jual-beli 1 unit rumah tipe 36 M2 yang berdiri diatas tanah seluas 80 M2 di Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dengan harga Rp. 220 juta.
Untuk diketahui; 13 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka yakni; San Fransisco Sondy, SH., MH., Marianus Renaldy Laka, SH., MH., Yohanes Dominikus Tukan, SH., Meridian Dewanta Dado, SH., Alfonsus Hilarius Ase, SH., M.Hum, Aku Sulu Samuel S. Sabu, SH.
Paulus Hendry Caesario Lameng, SH., Agustinus Haryanto Jawa, SH., Danar Aswim, SH., MH., C.L.A., Maria Febriyanti Tukan, SH., Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., Fredy Oswaldus, SH., Yustinus Doni Irwan Ngari, SH.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
Ketua Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka, Dominikus Tukan, SH., kepada media menjelaskan, laporan terhadap Yanes Mekeng dengan nomor: STTLP / B / 114 / VIII / 2024 / Polres Sikka tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 huruf (f) Jo Pasal 62 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saat yang sama, anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka, Yustinus Doni Ngari, SH., menjelaskan, sebelum melapor ke Polres Sikka, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Yanes Mekeng.
“Somasi sudah kita layangkan, tetapi sampai dengan batas waktu somasi, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka hari ini kami membuat laporan polisi. Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan,” ketus dia.
Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka.
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka lainnya, Fredy Oswaldus, SH., menegaskan bahwa Diah Sukarni Marga Ayu adalah konsumen atau debitur yang memiliki itikad baik.
“Bukti bahwa klien kami Ibu Diah Sukarni Marga Ayu adalah konsumen yang baik adalah klien kami sudah membayar lunas uang pembangunan rumah sebesar Rp.220 juta. Untuk itu perlu mendapat perlindungan hukum,” ungkap Fredy.
Anggota Tim Advokasi Hukum dan HAM Kabupaten Sikka lainnya, Yulianto Valentino Moan Dereng, SH., menambahkan bahwa sudah ada transaksi antara Diah Sukarni Marga Ayu selaku pembeli dan terlapor selaku penjual yang tertuang dalam kesepakatan.
“Ibu Diah Sukarni Marga Ayu sudah menyerahkan sejumlah uang, sudah ada transaksi. Tetapi dalam perjalanan, terlapor tidak memenuhi prestasinya maka itu kami melaporkan,” tandas mantan Komisioner KPU Sikka ini.
Sementara itu, Alfons Ase, SH., M.Hum menjelaskan, pertimbangan terlapor dilaporkan menggunakan UU Perlindungan Konsumen lantaran objek yang diperjanjikan dalam perikatan jual beli tersebut adalah barang (1 unit rumah). Dimana, undang undang tersebut mendefinisikan bahwa rumah adalah termasuk barang tidak bergerak.
“Merujuk pada pasal 8 huruf (f), klien kami adalah konsumen yang membeli rumah atau produk yang dihasilkan oleh Saudara Yanes Mekeng selaku terlapor. Demi kepentingan hukum klien kami, maka kami menggunakan UU Perlindungan Konsumen." pungkas Alfons Ase. [frs]