NTT.WahanaNews.co-Ngada| Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Ngada, Yohanes Y. Wou Dopo mengaku dirinya tidak punya kewenangan dalam urusan soal tender.
Menurut pria yang akrab disapa Joni Dopo ini, sebagai Kepala Dinas PUPR dirinya hanya menerima hasil dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Daerah Kabupaten Ngada melalui Pokja Independent.
Baca Juga:
UKPBJ Kabupaten Rejang Lebong Gelar Tender 120 Proyek 2024
" Saya tidak punya kewenangan soal tender, saya hanya terima hasil dari UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA melalui Pokja. Pokja independent," jelas Joni Dopi melalui pesan whatsapp kepada Media ini, Sabtu (27/07/2024).
Joni Dopo juga mengatakan bahwa proses tender yang dilakukan oleh Pokja Independent itu pun dilakukan By Sistem. Sehingga baik dirinya maupun Bupati sekalipun tidak bisa mengintervensinya.
Kepada Media ini, Joni Dopo mengungkapkan bahwa ada pihak yang melaporkan dirinya selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada ke Pengadilan Negeri Bajawa terkait dugaan proses tender yang tidak wajar.
Baca Juga:
Diduga KKN di UKPBJ Taput di Sejumlah Proyek Infrastruktur Terukur dan Terencana, Wadir CV Rymandho Minta Hasil Pemenangan Lelang Proyek Dibatalkan
Atas laporan itu, Joni Dopo mengaku bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi.
Meski demikian, Joni Dopo kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan terhadap proses tender apapun karena hal itu menjadi kewenangannya UKPBJ melalui Pokja Independent. [frs]