Bernadus mengisahkan bahwa, laporan tersebut sudah ia adukan sejak 19 Desember 2022, dengan nomor : LP/B/13/XII/2022, namun hingga kini belum ada kepastian dari pihak Polsek Pantai Baru.
Baca Juga:
Diduga PT Indah Sukses Abadi Bongkar Gas Melon 3 KG Bukan di Pangkalan Resmi
Terhadap lambannya proses dalam kasus ini, Bernadus menilai polisi tidak profesional menangani persoalan yang sudah di laporkan sejak tanggal 19 desember 2022. Ia pun menduga ada sesuatu di balik kasus ini, sentil Bernadus dengan nada kesal.
Lebih Lanjut jelas Bernadus, uang yang di tipu oleh Jordan Henuk itu adalah uang dari hasil pinjamannya di koperasi, sehingga setiap bulan dia harus mencicilnya.
Dokumen Laporan Polisi.
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel dan Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Untuk itu Bernadus berharap, agar kasus yang sudah ia laporkan sejak bulan Desember tahun 2022 ini bisa segera diproses. " APH agar membantu saya masyarakat kecil, jangan bikin saya tambah susah," tutup Bernadus.
Terpisah, Kapolsek Pantai baru, Ipda. I Wayan Suyadnya, ketika dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co lewat telpon seluler Jumat (14/07/2023) membenarkan bahwa ada laporan Polisi dari Bernadus Polin, dan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. [frs]