WahanaNews-NTT | Lagi-lagi proyek pembangunan jaringan air (mata air Ijukutu) IKK Paga kembali memasuki babak baru.
Direktur CV Putra Pratama melalui kuasa hukumnya Fransisco Soarez Pati, S.H kembali melaporkan Kelompok Kerja (Pokja VIII) ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Rabu (20/04/2022).
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Diduga Mark-up
Melalui pers rilis yang diterima WahanaNews.co, pria yang biasa disapa Sisco Pati ini menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang teknis dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang proyek pembangunan jaringan air (mata air Ijukutu).
"Sesuai dengan rencana pembelaan terhadap klien kami CV. Putra Pratama maka hari ini Rabu tanggal 20 April 2022 kami kembali melaporkan Pokja VIII terkait hal-hal yang teknis dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang proyek pembangunan jaringan air (mata air iju kutu) Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, ke Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di kompleks Epicentum, Rasuna Said, Jakarta Selatan," beber Sisco.
Menurut dia, ada 2 laporan kepada kepala LKPP yakni, laporan pertama terkait pembatalan CV. Sparta Engineering sebagai pemenang lelang oleh Kadis PUPR selaku Pengguna Anggaran dalam proses sanggah banding yang diajukan oleh kliennya.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Luncurkan e-Katalog A6, Luhut Panjaitan Sebut Akan Kurangi Korupsi
Meskipun pembatalan tender tersebut lanjut Sisco, telah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, tetapi pembatalan CV. Sparta Engineering tersebut masih menyisahkan persoalan yang belum tuntas yaitu Berita Acara Penetapan kliennya sebagai pemenang lelang oleh Pokja III yang oleh karenanya CV Sparta Engineering telah mengajukan sanggahannya kepada Pokja III, ternyata hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh pejabat terkait, terangnya.
Laporan II berkaitan dengan sikap diskriminatif Pokja VIII yang disatu pihak menggugurkan peserta tender lainnya yaitu CV Asyifaraya dan di lain pihak memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tende.
Padahal kata dia, kedua rekanan tersebut menggunakan tenaga ahli konstruksi yang sama atas nama Nana Suryana,ST. Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya kedua peserta tender tersebut digugurkan pada tahap evaluasi.