WahanaNews-NTT | Lagi-lagi proyek pembangunan jaringan air (mata air Ijukutu) IKK Paga kembali memasuki babak baru.
Direktur CV Putra Pratama melalui kuasa hukumnya Fransisco Soarez Pati, S.H kembali melaporkan Kelompok Kerja (Pokja VIII) ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), Rabu (20/04/2022).
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan TPS Menjadi TPS 3R di Rawa Terate Diduga Mark-up
Melalui pers rilis yang diterima WahanaNews.co, pria yang biasa disapa Sisco Pati ini menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang teknis dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang proyek pembangunan jaringan air (mata air Ijukutu).
"Sesuai dengan rencana pembelaan terhadap klien kami CV. Putra Pratama maka hari ini Rabu tanggal 20 April 2022 kami kembali melaporkan Pokja VIII terkait hal-hal yang teknis dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang lelang proyek pembangunan jaringan air (mata air iju kutu) Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, ke Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) di kompleks Epicentum, Rasuna Said, Jakarta Selatan," beber Sisco.
Menurut dia, ada 2 laporan kepada kepala LKPP yakni, laporan pertama terkait pembatalan CV. Sparta Engineering sebagai pemenang lelang oleh Kadis PUPR selaku Pengguna Anggaran dalam proses sanggah banding yang diajukan oleh kliennya.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Luncurkan e-Katalog A6, Luhut Panjaitan Sebut Akan Kurangi Korupsi
Meskipun pembatalan tender tersebut lanjut Sisco, telah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, tetapi pembatalan CV. Sparta Engineering tersebut masih menyisahkan persoalan yang belum tuntas yaitu Berita Acara Penetapan kliennya sebagai pemenang lelang oleh Pokja III yang oleh karenanya CV Sparta Engineering telah mengajukan sanggahannya kepada Pokja III, ternyata hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh pejabat terkait, terangnya.
Laporan II berkaitan dengan sikap diskriminatif Pokja VIII yang disatu pihak menggugurkan peserta tender lainnya yaitu CV Asyifaraya dan di lain pihak memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tende.
Padahal kata dia, kedua rekanan tersebut menggunakan tenaga ahli konstruksi yang sama atas nama Nana Suryana,ST. Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya kedua peserta tender tersebut digugurkan pada tahap evaluasi.
Namun faktanya tidak demikian, Pokja VIII justru memberikan 'karpet merah' kepada CV. Franklin Pratama jaya, papar Sisco Pati.
Berikutnya ujar dia, terkait dengan tenaga ahli konstruksi atas nama Nana Suryana ST yang diketahui telah meninggal dunia namun dokumen sertifikasi keahlian, curiculum vitae serta tandatangan almarhum Nana Suryana ST bisa disulap sedemikian rupa sehingga terlampir dalam berkas tender yang diajukan oleh CV Franklin Pratama jaya.
"Masyarakat kabupaten Sikka harus diberikan pemahaman bahwa laporan klien kami ke sejumlah instansi baik bupati Sikka, KPK, Kapolri dan kepala LKPP sama sekali bukan atas dasar suka tidak suka terhadap personil Pokja VIII yg menetapkan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tetapi terkait dengan penegakan aturan dibidang pengadaan barang dan jasa." ucap dia lagi.
Sisco menjelaskan, terdapat perbedaan substansial antara laporan kepada Bupati Sikka yang menitikberatkan pada permohonan agar Bupati Sikka selaku pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Sikka menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membatalkan atau setidak-tidaknya memerintahkan Kadis PUPR Kabupaten Sikka membatalkan penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang dan melakukan lelang ulang, pungkasnya.
"Tapi bupati Sikka sebagai penyelenggara negara justru bersikap diam seolah-olah tidak ada surat masuk yang kami ajukan," ungkapnya.
Berikutnya laporan ke KPK bukan untuk memenjarakan personil Pokja VIII atau pejabat terkait lainnya tetapi tutur Sisco, agar KPK selaku Lembaga Negara dalam pemberantasan korupsi dapat mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara pada proyek tersebut jika proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh CV Franklin Pratama Jaya, khususnya berkaitan dengan pembayaran tenaga ahli konstruksi yang sudah meninggal dunia.
Menurut Sisco, proyek ini bukan permainan sepak bola yang jika salah satu pemainnya mengalami cedera atau meninggal dunia dapat diganti oleh pemain lainnya.
Proyek ini adalah proyek yang dibiayai dari keuangan negara yang tentu saja memiliki sejumlah perangkat aturan yang mengawasinya, tandasnya menambahkan.
Ketiga, laporan kepada Kapolri berkaitan dengan dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen serta tandatangan milik almarhum Nana Suryana ST yang diketahui telah meninggal dunia.
Karena di dalam dokumen yang diupload oleh CV Franklin Pratama Jaya diduga kuat mengandung ketidakbenaran informasi yang mengarah kepada dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat termasuk tandatangan.
"Maka kami melaporkan hal tersebut kepada pimpinan lembaga kepolisian tertinggi di Indonesia agar secara hirarkis dapat memerintahkan jajarannya di tingkat Provinsi atau Kabupaten untuk melakukan pulbaket," jelasnya.
"Namun demikian laporan kami ini tidak menghalangi kewenangan Polres Sikka untuk melakukan pulbaket jika dari hasil investigasi ditengarai ada ketidakberesan yang berpotensi melanggar hukum dalam proyek tersebut," ujar Sisco menambahkan.
Sedangkan laporan kepada kepala LKPP adalah terkait dengan kedua hal yang telah kami uraikan pada bagian awal diatas, tutup dia. [frs]