WahanaNews-NTT | Diketahui menyebarkan propaganda di media sosial (medsos) yang menunjukan pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS), Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri akhirnya menangkap 5 tersangka.
Kelima tersangka yang diduga menyebarkan propaganda tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Iya benar (5 ditangkap)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Aswin meminta masyarakat berhati-hati dengan konten yang mengandung pesan terorisme di media sosial (medsos). Ia meminta masyarakat dapat memutus rantai penyebaran konten tersebut dengan melapor ke polisi dan tidak membagikan ulang narasi yang tersebar.
"Agar masyarakat berhati-hati dengan konten medsos yang mengandung pesan-pesan terorisme. Jika menemukan, agar tidak mensharenya dan bisa lapor ke kantor polisi yang terdekat," ujar Aswin.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi yang berbeda. Kelima lokasi penangkapan itu adalah Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Aswin mengatakan, kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," ucap Aswin.
Adapun pemilik grup tersebut adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu. Ia diyakini oleh penyidik Densus sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
Dari penangkapan tersangka RBS, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'. Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid'.
Dari tersangka lain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku dengan beragam judul. Selain itu, terdapat juga satu set Airgun CM-036 model AK-47 yang disita dari tersangka berinisial MR.
Selain itu, Densus menemukan airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra selama penangkapan tersangka itu. [dny]