WahanaNews-NTT │ Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar asas kecermatan dalam pembangunan Menara Lonceng di Gelora Samador.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan melanggar asas kecermatan ini disampaikan Fraksi Golkar dalam Pemandangan Umum Fraksi beberapa waktu lalu. Fraksi menekankan bahwa, Gelora Samador merupakan aset Pemerintah Daerah maka secara aturan peruntukkan, perubahan dan penggunaan aset harus ada persetujuan DPRD.
Baca Juga:
Jawab Penantian Panjang, Robi Idong Bangun Jalan Pemana-Gunung Sari, Warga Sebut Sosok Pemimpin Hebat
Oleh karena itu, Fraksi berpendapat bahwa Saudara Bupati Sikka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar asas kecermatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Fraksi juga menyarankan supaya Gelora Samador dihibahkan kepada Keuskupan Maumere untuk dibangun Gereja Katedral karena mempunyai nilai historis.
Terhadap sorotan Fraksi Golkar ini, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam paripurna, Selasa (29/03/2022) menjelaskan bahwa Pembangunan Menara Lonceng sudah sesuai dengan ketentuan pemanfaatan aset.
Baca Juga:
Tanggapi Reaksi Emosional Bupati Sikka, Fraksi Golkar Sebut Sebagai Sensasi Politik Yang Sangat Memalukan di Akhir Masa Jabatan
Bupati Sikka mengatakan, pemanfaatan aset Gelora Samador untuk pembangunan menara lonceng, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan adanya pekerjaan menara lonceng, nilainya akan dikapitalisasi dengan nilai bangunan Gelora Samador. Semua mekanisme pemanfaatan aset telah dilalui, lanjutnya.
Robi Idong menyampaikan bahwa, khusus kegiatan rehabilitasi Gelora Samador tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD, karena tidak semua bangunan Gelora dibongkar atau dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.