WahanaNews-NTT | Kepolisian Resor ( Polres ) Ende kini mencabut ijin keramaian pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah kabupaten Ende.
Ha ini dilakukan, mengingat beberapa tempat hiburan malam di Ende belum mengantongi dokumen resmi berupa Surat Ijin Usaha Minuman Beralkohol.
Baca Juga:
Kajati Sumut dan Bobby Nasution Saksikan Penutupan Diskotik Marcopolo
"Secara administrasinya belum lengkap,'kalau jual minuman Beralkohol kan harus ada ijinnya, itu yang belum,"terang Kapolres Ende AKBP Andre Librian kepada wartawan diruang kerjanya pada, Selasa 20 Juni 2023.
Kapolres Ende menyebutkan sebanyak tiga tempat hiburan malam yang ijin keramaian nya di cabut, yakni Pub dan Karoke ( 99 ), Pub dan Karoke ( Kabora ) dan Pub dan Karoke ( kampung Artis).
Menurutnya, jika seluruh persyaratannya telah terpenuhi, baru polres Ende akan menerbitkan izin keramaian.
Baca Juga:
Audiensi ke Kantor Camat, PAC PBB Percut Seituan Siap Sosialisasikan Program PATEN KALI ke Masyarakat
"Kalau hari ini dokumennya dilengkapi ya hari ini juga kita terbitkan izin keramaian nya,"ujarnya.
Ditegaskan Kapolres Andre, akan mencabut ijin operasi selamanya, jika ditemukan ada aktivitas pada tempat hiburan malam yang izin keramaian di cabut.
"kita akan berkoordinasi ke dinas pariwisata akan mencabut ijinnya, administrasi ya, baik sementara maupun seterusnya,"terangnya.