Terhadap pasal yang disangkakan kepada pelaku, Baltasar Wago, Simon mengaku sudah sesuai berdasarkan petunjuk jaksa, yakni pembunuhan berencana.
“Hari ini saya selaku kuasa hukum korban dan keluarga mendatangi polsek Boawae untuk menandatangani BAP sekaligus melakukan komplain terhadap pasal yang disangkakan kepada korban,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tangerang, Anak Angkat Korban Jadi Tersangka
Sementara itu, Kapolsek Boawae, Ipda Ferdi Minabelo ketik dikonfrimasi membenarkan bahwa keluarga korban didampingi kuasa hukum mendatangi Polsek Boawae.
Ipda Ferdi menjelaskan,pasal yang disangkakan kepada pelaku tetap sama sesuai petunjuk jaksa, yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sehingga korban meninggal dunia.
Pasal yang disangkakan ini lanjut Ipda Ferdi sudah disesuaikan dengan BAP dan sudah ditandatangani oleh para pihak, sehingga kasus ini siap diserahkan ke Kejaksaan setelah Lebaran untuk disidangkan.
Baca Juga:
Diduga Ditikam, Perempuan Ditemukan Tewas di Area Gereja Sorong
Meski demikian pihak Kepolisian meminta kepada keluarga korban dan kuasa hukum untuk menyiapkan juga bukti materiil, sehingga benar-benar terbukti di persidangan nanti, bukan saja fokus ke bukti formilnya saja. [frs]