Nagekeo-NTT.WahanaNews.co| Keluarga Yoseph Djema, korban pembunuhan yang dilakukan oleh Baltasar Wago, di Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu menduga adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran, perbedaaan pasal yang dikenakan.
Terhadap perbedaan ini, keluarga korban didampingi kuasa hukum menyambangi Polsek Boawae untuk memastikan bahwa dugaan tersebut tidaklah benar.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tangerang, Anak Angkat Korban Jadi Tersangka
Kepada NTT.WahanaNews.co, Rabu (11/3/26), keluarga korban menyampaikan kekecewaanya terhadap proses penyelidikkan yang dilakukan Polsek Boawae.
Keluarga menduga adanya ketidaksesuaian antara BAP dan pasal yang dikenakan. Menurut keluarga, seharusnya sesuai petunjuk Jaksa, pasal yang dikenakan yakni pembunuhan berencana, sebab sebelumnya ada masalah tanah.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi ke Polsek Boawaea.
Baca Juga:
Diduga Ditikam, Perempuan Ditemukan Tewas di Area Gereja Sorong
“Hari ini keluarga bersama kuasa hukum mendatangi polsek Boawae untuk meminta agar kasus pembunuhan Yoseph Djema dilakukan secara transparan sekaligus memastikan bahwa pasal yang dikenakan harus sesuai dengan petunjuk jaksa yakni, pembunuhan berencana,” ketus keluarga korban.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban, Simon Seto. Menurut dia, kasus ini harus dibuka secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi.
“Iya benar, selaku kuasa hukum korban saya mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk menyelidikki kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya.
Terhadap pasal yang disangkakan kepada pelaku, Baltasar Wago, Simon mengaku sudah sesuai berdasarkan petunjuk jaksa, yakni pembunuhan berencana.
“Hari ini saya selaku kuasa hukum korban dan keluarga mendatangi polsek Boawae untuk menandatangani BAP sekaligus melakukan komplain terhadap pasal yang disangkakan kepada korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Boawae, Ipda Ferdi Minabelo ketik dikonfrimasi membenarkan bahwa keluarga korban didampingi kuasa hukum mendatangi Polsek Boawae.
Ipda Ferdi menjelaskan,pasal yang disangkakan kepada pelaku tetap sama sesuai petunjuk jaksa, yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sehingga korban meninggal dunia.
Pasal yang disangkakan ini lanjut Ipda Ferdi sudah disesuaikan dengan BAP dan sudah ditandatangani oleh para pihak, sehingga kasus ini siap diserahkan ke Kejaksaan setelah Lebaran untuk disidangkan.
Meski demikian pihak Kepolisian meminta kepada keluarga korban dan kuasa hukum untuk menyiapkan juga bukti materiil, sehingga benar-benar terbukti di persidangan nanti, bukan saja fokus ke bukti formilnya saja. [frs]