NTT.WahanaNews.co| Saksi sekaligus Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Magepanda untuk menghitung ulang surat suara pada sejumlah TPS di Kecamatan tersebut.
Desakan ini disampaikan Donatus David usai dirinya dan sejumlah warga menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Magepanda.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Kepada media, Minggu (25/2/2024), Donatus David dengan tegas meminta PPK, KPPS dan juga Pengawas Kecamatan untuk menghitung kembali surat suara yang dinilai adanya kecurangan tersebut.
David bahkan menilai bahwa, Panwas Kecamatan tidak tegas dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu terlihat saat perhitungan suara di TPS 03 di kecamatan Magepanda yang menggunakan lampu senter HP jenis Nokia saat terjadi mati lampu.
Baca Juga:
Habiburokhman Prediksi Hak Angket Tak Berlanjut: 70% Anggota DPR Sudah "Move On"
Kondisi mati lampu inilah yang diduga terjadi kecurangan penggelembungan suara untuk salah seorang Caleg tertentu. Adanya penggelembungan suara tersebut terbukti pada C1 hasil yang terlihat adanya coretan dan tipe ex dan bahkan menggantikan angka pada salah satu Caleg.
C1 Hasil yang ditemukan terjadi selisih jumlah suara sah dan surat suara di TPS 4 Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda.
Dia pun merasa heran dengan sikap Panwascam yang mana saat lampu mati tersebut tidak meminta untuk menghentikan perhitungan suara, namun dibiarkan perhitungan terus berlanjut walau dalam kondisi kegelapan yang hanya diterangi lampu senter HP Nokia sebagai alat bantu.
"Kami minta semua TPS di wilayah kecamatan Magepanda untuk segera menghitung ulang, karena ada dugaan kuat telah terjadi kecurangan yang sangat masif, " tegas Donatus David, Ketua DPRD Kabupaten Sikka ini.
David menambahkan, saat terjadi perhitungan suara di TPS 5 desa Magepanda, ada suara Partai PDI Perjuangan, namun suara tersebut dialihkan kedalam kolom Caleg nomor urut 2 atas nama Benediktus Lukas Raja. Disinilah mulai terjadinya kecurangan, ketus David.
Hal senada juga dikomentari oleh salah seorang Caleg dari Partai Gerindra Stef Say yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sikka.
Stef Say menjelaskan, apabila terjadi kesalahan hitung, semisal jumlah pemilih yang mendaftarkan diri pada hari H dan jumlah penggunaan surat suaranya sama artinya tadak ada kesalahan hitung. Namun jika terjadi selisih lebih atau selisih kurang maka ini ada masalah perhitungan. Dengan demikian jalan penyelesaiannya hanya satu yakni hitung ulang.
Terkait penulisan atau bentuk tulisan yang mirip atau sama pada TPS yang berbeda lanjut Stef, maka hai itu butuh kejujuran dari para penyelenggara di tingkat TPS itu sendiri, apa lagi ada saksi dari masing-masing Parpol, dan Bawaslu yang harus mampu menjelaskannya.
"Terkait dugaan penulisan /bentuk tulisan yang mirip, ini saya kira butuh kejujuran dari para penyelengara di tingkat TPS itu sendiri, ada saksi mewakili parpol, ada panwas jadi mereka harus mampu menjelaskan." ungkap Stef.
Berkaitan dengan adanya saksi yang tidak menandatangani BAP, Stef mempertanyakan apakah semua partai peserta pemilu mengirim perwakilan ke TPS?
Apabila tidak mengirimkan perwakilannya, hal itu berarti yang hadir saja yang bisa menandatangani dokumen C1 hasil. Walau demikian ada juga saksi yang meninggalkan TPS pada saat penandatanganan C1 hasil.
" Saksi yang tidak ikut tandatangan, pertanyaan saya apakah semua partai peserta Pemilu mengirimkan saksinya ke TPS? Jika tidak mengirim itu artinya hanya yang hadir saja menandatangani dokumen. " jelas Stef. [frs]