Dari 2021 hingga Juni 2022 ada 167 kasus, didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan perdagangan orang.
Hal miris yang ditemukan dalam kasus kekerasan seksual adalah pelakunya orang dekat, oleh kakek, ayah kandung, om, dan kakak kandung.
Baca Juga:
Warga Desa Siborongborong II, Gelar Berbagai Perlombaan dan Hiburan di HUT Ke-77 RI
Dalam bulan Januari-Juni tahun 2022 ini ada 2 kasus difabel yang pelakunya adalah ayah kandung dan Om dan 1 kasus yang pelakunya adalah kakak kandung.
Hal ini menunjukan bahwa rumah “keluarga” bukan menjadi tempat yang aman karena yang seharusnya menjadi pelindung kini menjadi perusak masa depan anak-anak yang adalah harapan dan masa depan keluarga.
Masyarakat tentu ingat kasus 17 anak yang menjadi korban perdagangan orang di 4 pub di kota Maumere.
Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-77, Pegawai PLN Gotong Royong Bantu Biaya Sambung Listrik Gratis ke 630 Keluarga di Papua dan Papua Barat
Sudah lebih setahun diproses, kasus ini belum diselesaikan dengan tuntas.
Aparat Penegak Hukum dari tingkat pusat hingga daerah yakni Bareskrim Polri, Polda NTT, dan Polres Sikka sebenarnya telah mengetahui kronologi kasus ini dengan terang benderang, tetapi perkembangan kasus ini terkesan terkatung-katung dan lamban dalam proses penanganannya.
Divisi perempuan TRUK dan Jaringan HAM Sikka telah mendatangi Bareskrim Polri pada 23 Maret 2022 untuk meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini hingga tuntas dan kemudian tanggal 24 Maret 2022 tim melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dengan tujuan meminta Komisi III DPR RI mengkawal kasus ini dengan bekerjasama dengan Bareskrim Polri sebagai mitra strategisnya.