WahanaNews-NTT | Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos., M. Si atau akrab disapa Robi Idong memberikan perlindungan sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan kecelakaan kerja di Kabupaten Sikka, sebanyak 2.480 pekerja rentan.
Ke-2.480 pekerja rentan kecelakaan kerja di Kabupaten Sikka, yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan diantaranya, Petani Moke, Sopir, Tukang Ojek dan Tukang Bangunan.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Kerja Sama dengan BPJSK, Beri Perlindungan kepada Pegawai Non ASN
Bupati Robi Idong menyerahkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima jaminan sosial ketenagakerjaan pada apel kekuatan yang berlangsung halaman Kantor Bupati Sikka, Jalan El-Tari Nomor 02 Maumere, Senin, 26/06/2023.
Dalam arahannya, Bupati Robi Idong menjelaskan pemerintah Kabupaten Sikka berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat Kabupaten Sikka, kategori pekerja rentan kecelakaan kerja sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kabupaten Sikka.
" Jaminan BPJS ketenagakerjaan ini sebagai bagian penting bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, agar masyarakat terlindungi dari kecelakaan, " jelas Bupati Sikka.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audensi Kepala Kanwil BPJS Wilayah Sumatera Utaraa
2.480 Pekerja Rentan mendapatkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Bupati Sikka.
Ia juga menambahkan, jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kecelakaan bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) .