Kedua, berdasarkan dua laporan tersebut (laporan kami dan laporan para Kades kepada Bupati) diadakan pemeriksaan administrasi di desa terutama terhadap para Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sesuai bidang pelaksanaannya (bukan terhadap kepala desa).
Ketiga, pemeriksaan kebenaran realisasi di lapangan antara Pelaksanan Kegiatan Anggaran (PKA) dengan masyarakata desa/MPD.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
Bekerja Sesuai Dengan Aturan dan Harus Terbuka
Hal lain yang disoroti Romo bersama MPD Kecamatan Tanawawo adalah terkait Dana Desa yang nilainya mencapai 12 Miliar lebih dari 8 desa yang diterima setiap tahun.
Romo mengatakan, supaya bekerja dengan baik, maka pedoman harus dipegang yaitu UU No. 6 tahun 2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Menurut dia, hal ini sudah sejak awal diingatkan kepada camat, para kades dan juga BPD agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam mengelola dana desa.
Karena ada 8 desa terpencil dan bejauhan, maka ia membentuk sebuah tim yang namanya Masyarakat Pemerhati Desa (MPD) untuk membantunya, ujar Romo.
Disebutkan bahwa, anggota MPD ini tergantung sikon setempat. Ada yang berjumlah 10 dan ada juga yang dibawahnya.