Sisco Pati menilai bahwa, proyek dengan nilai Rp. 4.960.345.600,15 ini diduga sarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang.
Selain dugaan adanya KKN, Sisco Pati selaku kuasa hukum CV Putra Pratama juga melaporkan Pokja VIII dan Direktur CV Franklin Pratama Jaya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik.
Baca Juga:
Survei Konsumen BI: Keyakinan Ekonomi Meningkat pada April 2024
Dijelaskan bahwa, terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen, ijasah serta tanda tangan tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST yang telah meninggal dunia tanggal 15 Juni 2021, jelas Sisco Pati melalui pers rilisnya kepada WahanaNews.co beberapa waktu lalu. [frs]